TERNYATA ANDA BERWENANG ATAS KEPEMILIKAN PERUSAHAAN! YUK CARI TAU DI RUPS

Written by Hanna Dalimunthe, November 30, 2020

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan salah satu aksi korporasi yang dilakukan setiap tahun sekali oleh perusahaan guna melihat dan mengevaluasi kinerja perusahaan dalam setahun terakhir. RUPS juga menjadi ajang untuk bertemunya manajemen perusahaan dan investor yang telah membeli saham dan tercatat untuk hadir dalam acara tersebut serta rutin diadakan oleh perusahaan-perusahaan, termasuk perusahaan yang listing sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

Adapun kewenangan dari peserta yang ada di RUPS adalah :

  • Menyetujui Pengajuan Permohonan Agar Perseroanya Dinyatakan Pailit.
  • Mengubah Anggaran Dasar.
  • Membubarkan Perseroan.
  • Menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan/Pemisahan.
  • Mengangkat Dan Memberhentikan Angota dari Direksi Maupun Dewan Komisaris.
  • Menyetujui Perpanjangan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan Terbatas.

Kongkretnya RUPS merupakan sebuah forum dimana para pemegang saham memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi mengenai perseroan, baik dari direksi maupun dewan komisaris. RUPS sendiri terbagi menjadi 2 jenis, yaitu RUPS tahunan dan RUPS lainya. RUPS tahunan wajib di selengarakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berahir. Sedangkan RUPS lainya diselengarakan setiap waktu sesuai dengan kebutuhan atau kepentingan perseroan. Rapat umum pemegang saham biasanya akan diadakan minimal satu tahun sekali oleh perusahaan bersama dengan pemegang saham lainnya. Dengan menghadiri RUPS kita akan tahu sejauh mana potensi yang dimiliki oleh perusahaan. Jika anda mengikuti RUPS tentu ada syarat yang harus anda miliki. 

Itulah sekilas tentang RUPS. Buat pada trader di saham yang newbie dan yang lagi belajar cara menganalisa saham harus mengetahui tentang kegiatan RUPS ini. Misal, andapun hanya menjadi investor dengan dana terbatas dengan hanya memiliki 100 lembar saham saja apakah bisa untuk hadir dalam RUPS?

Jawabannya adalah SANGAT BISA!

Cara Mengikuti RUPS

1. Harus Mempunyai Saham
Tentu saja jika anda ingin turut serta dalam RUPS maka anda terlebih dahulu harus memiliki saham minimal 1 lot terlebih dahulu hingga tiba ex-date. Pada saat ex-date para pemegang saham bebas menjual saham yang dimilikinya karena sudah mendapat hak deviden yang akan diberikan

2. Terdapat Konfirmasi

Tertulis Untuk Rapat atau disingkat KTUR Konfirmasi tertulis untuk rapat (KTUR) bisa anda dapatkan dari administrasi pusat pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pada umumnya anda bisa meminta KTUR kepada pihak administrasi dari perusahaan sekuritas yang memiliki fasilitas jual beli saham milik anda.

3. Membawa KTP

Jika anda menghadiri KURS tanpa diwakili anda harus membawa KTUR beserta KTP milik anda. Namun jika anda ingin mewakilkannya kepada seseorang, maka perwakilan yang anda tunjuk harus membawa surat kuasa yang anda buat.

4. Memakai Pakaian Formal

Pakailah pakaian yang formal agar anda tidak terlihat salah kostum terlebih acara tersebut merupakan acara formal. Selain itu pakaian formal dipercaya mampu menaikkan kepercayaan diri anda ketika bertemu sapa dengan pemegang saham lainnya yang mungkin memiliki pengalaman dan pengetahuan yang jauh lebih tinggi.

Saat RUPS,satnya anda mengetahui jika anda memang berhak atas kepemilikan penuh saham tertentu. Mengamati kemudian tirulah dengan memodifikasi ilmunya. RUPS juga bisa dijadikan dasar untuk anda dalam menilai tentang bagaimana perusahaan tersebut bekerja serta mengamati strategi bisnis yang dikembangkan mereka untuk masa depan perusahaan. Dengan begitu anda bisa menilai apakah perusahaan tersebut menguntungkan untuk mempertahankan saham anda atau tidak. Selain itu kita akan mendapat makanan gratis dan bisa bertemu dengan orang penting dari petinggi perusahaan.

Butuh Konsultasi?

Hubungi Kami