SAHAM GO PUBLIC? KENALAN YUK!

Written by Hanna Dalimunthe, December 01, 2020

Go Public atau yang sering disebut juga Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat (publik). Dengan menawarkan saham kepada publik, maka perusaah tersebut akan tercatat bursa menjadi perusahaan publik atau terbuka. Pada hakekatnya go public secara terjemahannya adalah proses perusahan yang pergi ke masyarakat, artinya perusahaan itu memasyarakatkan dirinya yaitu dengan jalan memberikan sarana bagi masyarakat untuk masuk dalam perusahaanya, yaitu dengan menerima penyertaan masyaralat dalam usahanya, baik dalam pemilikan maupun dalam penetapan kebijakan pengelolaan. Dalam proses penawaran saham ke masyarakat, ada beberapa proses yang harus dilalui perusahaan untuk go public antara lain:
Tahap-tahapan Go Public:



TAHAP PERSIAPAN
Tahap ini merupakan tahapn awal dalam rangka mempersiapkan segaola sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap yang paling awal, perusahaan perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan pemegang saham dalam rankga go public. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya perusahan menunjuk penjamin pelaksana emisi serta Lembaga lain untuk membantu proses go public.

Penjamin pelaksana emisi (lead underwriter) merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu perusahaan dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin pelaksana emisi antara lani, menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiaplan prospectus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan saham perusahaan

Akuntan public (auditor independent) bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan tetap tersebut

Konsultan hokum untuk memberikan pendapat dari segi hukum

Notaris untuk membuat akta-akta perubahan anggaran dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat



TAHAP PENGAJUAN PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pada tahap ini, perusahaan menyampaikan pendaftaran kepada Lembaga terkait (otoritas jasa keuangan atau OJK)



TAHAP PENAWARAN SAHAM
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat. Investor dapat membeli saham melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Perlu di ingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam membeli saham perusahaan yang akan go public.



TAHAP PENCATATAN SAHAM DI BURSA EFEK 
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia Investor yang tidak kebagian di pasar perdana, bisa membeli di pasar sekunder di Bursa Efek Indonesia

RECOMMENDATION FROM EXPERT:
• Jadi melalui artikel ini dapat menjadi bahan rekomendasi untuk mengetahui Sistem saham yg akan go public penawaran ke masyarakat
• Share artikel ini ke temanmu dan DAPATKAN FREE KONSULTASI langsung dengan Saya untuk mengenal trading lebih detail.
CALL atau whatsapp dan cari Hanna silahkan hubungi DISINI

Butuh Konsultasi?

Hubungi Kami