DIVIDEN : POIN PENTING YANG HARUS DIPAHAMI OLEH INVESTOR DI STOCK MARKET

Written by Karlina, November 19, 2020

Stock market, sangat erat sekali hubungannya dengan dividen. Pada artikel kali ini, saya akan mencoba untuk mengulas segala serba-serbi dividen ini dan akan mengupas tuntas perihal dividen dari pengertian hingga aturan pajak dari dividen. Mulai dari bentuk dan pembagian, perbedaan dividen dengan capital gain, jenis-jenis dividen, payung hukum dividen, hingga aturan pajak dividen.

Pengertian Dividen

For Your Information, keuntungan yang didapat oleh pelaku pasar jika bertrading dan berinvestasi di stock market didapatkan dari Capital Gain dan juga dividen. Ada sedikit perbedaan antara capital gain dan dividen. Capital gain merupakan keuntungan yang diperoleh dari selisih perubahan harga saham. Trader disini akan memperoleh keuntungan dari selisih harga beli yang lebih rendah dengan harga jual yang lebih tinggi. Sedangkan dividen hanyalah bagian dari laba perusahaan yang tidak seluruhnya dibagikan kepada para pemegang saham. Sebagian laba perusahaan tentunya diperlukan untuk investasi dan pengembangan perusahaan. Persentase pendapatan yang akan dibayarkan kepada pemegang stock sebagai cash dividen disebut dividend payout ratio, dimana semakin tinggi tingkat dividend payout ratio yang ditetapkan oleh suatu perusahaan, maka semakin kecil dana yang tersedia untuk ditanamkan kembali untuk pengembangan perusahaan.

Singkatnya, dividen merupakan imbal hasil yang diperlukan oleh investor stock sebagai keuntungan dari investasi sahamnya. Pembagian ini akan mengurangi laba yang tersedia bagi perusahaan, tapi distribusi keuntungan kepada para investor stock memang adalah tujuan utama suatu bisnis. Dividen biasanya dibayarkan dalam bentuk uang, yang besarnya ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Stock (RUPS) dalam satu tahun buku tertentu berdasarkan perolehan laba, laporan keuangan, dan rencana pengembangan perusahaan dalam satu tahun buku tertentu. Tetapi pada dasarnya ada tiga jenis bentuk dividen yang dibagikan kepada pemegang saham.

Pertama adalah dividen tunai. Metode ini paling umum untuk pembagian keuntungan, dibayarkan dalam bentuk uang tunai, dan dikenai pajak pada tahun pengeluarannya. Kedua adalah dividen stock (stock dividend). Ini merupakan pembayaran dalam bentuk saham, yaitu pemberian tambahan stock tanpa diminta pembayaran. Caranya adalah dengan memberikan saham tambahan, biasanya dihitung berdasarkan proporsi terhadap jumlah saham yang dimiliki. Metode ini mirip dengan stock split karena dilakukan dengan cara menambah jumlah saham sambil mengurangi nilai tiap saham sehingga tidak mengubah kapitalisasi pasar. Ketiga adalah dividen aktiva selain tunai (property dividend). Dividen ini dibayarkan dalam bentuk aset seperti surat berharga yang diterbitkan Perseroan, barang persediaan atau aktiva lainnya. Pembagian dividen dengan cara ini jarang dilakukan.

Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang stock dalam Rapat Umum Pemegang Stock (RUPS). Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham perusahaan tersebut dalam kurun waktu tertentu pada periode dimana pemegang stock tersebut diakui berhak mendapatkan dividen. Tak semua perusahaan memberikan dividen secara rutin, karena kadang-kadang laba perusahaan ingin digunakan seluruhnya untuk ekspansi perusahaan agar tumbuh lebih besar. Juga, tidak semua perusahaan memperoleh laba yang cukup untuk membayar dividen karena sedang mengalami penurunan laba atau malah tengah mengalami kerugian.

Payung Hukum Dividen

Indonesia memiliki payung hukum sendiri loh yang mengatur dividen ini, payung hukum mengenai dividen tercantum dalam Undang-Undang RI No.36/Tahun 2008 yang berbunyi :

Ayat (1) "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi."

Dari undang-undang tersebut, secara lengkap dividen merujuk kepada beberapa definisi, di antaranya:

Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun

Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal disetor

Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham.

Pembagian laba dalam bentuk saham

Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran

Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan

Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar yang dilakukan secara sah

Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut

Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi

Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis

Pembagian berupa SHU kepada koperasi

Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan

Pajak Dividen

Sebagaimana yang kita ketahui, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia dan akan dibukukan oleh negara. Salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan adalah dividen. Untuk menjalankan undang-undang tersebut, secara spesifik Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan RI menetapkan Peraturan Pajak No.19/th.2009 tentang Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tertuang pada:

Pasal 1 
Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.

Pasal 2 
Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.

Pasal 3 
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 4 
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Dirjen Pajak menegaskan, penetapan tarif PPh atas dividen itu merupakan insentif bagi pengusaha. Sebab, tarif tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan pilihan investasi lainnya, baik investasi di tabungan atau deposito yang dikenakan PPh 20 persen final. Menurut Darmin, tarif 10 persen untuk dividen itu adalah tarif maksimal. Artinya, kalau di masa depan mau diturunkan, bisa saja diturunkan. Hal itu merupakan wewenang pemerintah. Sebab, perubahan itu bisa ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Butuh Konsultasi?

Hubungi Kami